SEKRETARIAT
Sub Bagian Keuangan dan barang
Sub bagian keuangan dan barang dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang langsung bertanggung jawab kepada sekretaris. Sub bagian keuangan dan barang mempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk penyusunan perumusan kebijakan pengelolaan keuangan dinas, belanja pegawai di lingkungan dinas serta belanja barang dan jasa dan penyiapan bahan penyusunan program pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan dan pengendalian barang Daerah di lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
Sub bagian keuangan dan barang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Dinas;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
- pelaksanaan pengelolaan dan penyelesaian gaji, pensiun, upah dan tunjangan pegawai dilingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- pelaksanaan penyelesaian keputusan pemberhentian pembayaran pegawai dilingkungan dinas yang pensiun;
- pelaksanaan penelitian permintaan pembayaran perjalanan dinas;
- pelaksanaan Penyusunan laporan periodik pengeluaran uang;
- penyelenggaraan pengadministrasian dan akuntansi keuangan;
- penyiapan bahan penyusunan program pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan dan pengendalian barang daerah dilingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- pelaksanaan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Dinas Penanaman Modal Pe1ayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- pengumpulan bahan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- pengumpulan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang dilingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- pelaporan hasil pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi
Sub bagian perencanaan, monitoring dan evaluasi dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang langsung bertanggung jawab kepada sekretaris. Sub bagian perencanaan, monitoring dan evaluasi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan menyusun perumusan kebijakan rencana kerja, monitoring dan evaluasi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan dilingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
Sub bagian perencanaan, monitoring dan evaluasi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana strategis (Renstra);
- penyusunan rumusan indikator kinerja utama (IKU) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
- penyiapan bahan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan;
- penyusunan perjanjian kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja;
- penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- penyusunan evaluasi hasil rencana kerja (Renja) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- penyusunan rencana kerja program dan kegiatan tahunan;
- penyusunan dokumen rencana kerja anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) / dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA);
- perencanaan perencanaan pengadaan barang danjasa;
- evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
- evaluasi bahan perencanaan anggaran;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpad u Satu Pintu dan Tenaga Kerja; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Aparatur
Sub Bagian Umum dan Aparatur dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang langsung bertanggungjawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan menyusun perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan umum dan aparatur serta pelayanan administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Sub Bagian Umum dan Aparatur dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyiapan tempat ruangan akomodasi serta konsumsi untuk rapat acara kedinasan;
- Pelaksanaan pengurusan rumah tangga dinas;
- Pelaksanaan penyiapan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi surat keluar dan surat masuk;
- Pelaksanaan pengelolaan surat dan penyimpanan arsip in aktif;
- Pelaksanaan dan pengoperasian serta pengadaan dan pemeliharaan peralatan sandi dan telekomunikasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian ASN di lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Dinas;
- Penyelenggaraan sarana dan prasarana aparatur; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG
Bidang Perencanaan PIP3M
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi Dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyusun pelaksanaan program dan kegiatan, mengkoordinasikan, melaksanakan perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal.
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi Dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian rencana program dan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan iklim, promosi dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
- pengkajian, penyusunan dan pengusulan pengembangan iklim penanaman modal mencakup deregulasi dan pemberdayaan usaha lingkup daerah;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pengawasan realisasi penanaman modal;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan kewenangannya.
Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Terdiri atas :
- Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
- Seksi Promosi Penanaman Modal
- Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bidang Perizinan dan Non Perizinan
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, menyusun pelaksanaan program dan kegiatan, melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, memvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi, menerbitkan perizinan dan nonperizinan.
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- merumuskan kebijakan teknis, pengkoordinasikan rencana program dan kegiatan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
- melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi pelayanan, menerbitkan perizinan dan nonperizinan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sesuai dengan ktentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang perizinan dan non perizinan Terdiri atas :
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan I
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan II
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan III
Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas pokok penyiapan bahan dan kebijakan pengaduan, Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan, penyusunan kebijakan, harmonisasi dan pemberian advokasi layanan perizinan dan nonperizinan, sosialisasi penyuluhan kepada dunia usaha dan masyarakat, serta merumuskan peningkatan dan pengembangan serta inovasi penyelenggaraan pelanan perizinan dan non perizinan.
Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- merumuskan kebijakan teknis, pengkoordinasikan rencana program dan kegiatan di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
- pelaksanaan, fasilitasi, perencanaan, pengumpulan, perumusan, identifikasi, verifikasi, koordinasi, evaluasi, monitoring, merancang penyusunan, tindaklanjut, dokumentasi, penanganan pengaduan dan informasi pelayanan perizinan dan non perizinan;
- pelaksanaan, perencanaan, pengumpulan, perumusan, verifikasi, analisis, fasilitasi, merancang, identifikasi, koordinasi, pengolahan, simplifikasi, singkronisasi, evaluasi, monitoring penyusunan kebijakan, harmonisasi dan pemberian advokasi layanan serta sosialisasi dan penyuluhan kepada dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- pelaksanaan, fasilitasi, perencanaan, pengumpulan, verifikasi, analisis, koordinasi, pengolahan, monitoring, evaluasi, pengukuran terhadap mutu layanan, merumuskan standar layanan (SP, SOP, SPM, MP) pengolahan, pengoperasian, pengimputan, pengarsipan data, dokumen, pemetaan layanan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan layanan dan dukungan administrasi serta data dan pelaporan pelayanan perizinan dan nonperizinan terjangkau, murah, transparan serta terciptanya produk layanan yang efesien dan efektif;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan terdiri atas :
- Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan
- Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan
- Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan