Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dipirnpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diserahkan kepada daerah.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja;
b. pemberian dukungan dan melaksanakan urusan perekonomian daerah di bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja;
c. penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja;
d. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja;
e. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja;
f. melaksanakan tugas lainya dan tugas pembantuan dibidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja yang diserahkan oleh Bupati.